Senin, 15 Februari 2021

SMARTTENDIK GPAI SD

Tendik Cerdas

SMARTTENDIK GPAI SD

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka transformasi digital untuk menyikapi era revolusi industri 4.0, Direktorat PAI bekerjasama dengan Pokjawas PAI Nasional telah melakukan inovasi dengan membuat beberapa aplikasi yang dapat dipergunakan dalam pengembangan dan peningkatan mutu Supervisi pendidikan agama Islam yaitu Smartendik, simpinter, dan convimeet:
  1. Smarttendik (sistem manajemen administrasi tenaga pendidik dan kependidikan) yang dibuat dalam rangka upaya meningkatan kompetensi, profesionalime dan Kinerja Guru PAI dan Pengawas PAI. (alamat web: https://smarttendik.online)
  2. Simpinter adalah aplikasi berbasis web untuk membantu para guru, kepala sekolah, dan pengawas PAI dalam melaksanakan program (alamat web: https://simpinter.com ).
  3. Convimeet adalah sebuah aplikasi video conference/meeting berbasis web (tanpa perlu menginstall pada computer/Hand Phone) yang dikembangan Pokjawasnas PAI. Aplikasi ini digunakan untuk kegiatan pengawasan terhadap Guru PAI, bisa digunakan sampai dengan 2000 peserta (alamat web:https://pai.convimeet.net).

Cara Daftar Smart Tendik


Apa itu Smart Tendik

Smarttendik (sistem manajemen administrasi tenaga pendidik dan kependidikan) adalah aplikasi berbasis web yang dibuat dalam rangka membantu guru PAI dan Pengawas PAI dalam upaya meningkatan kompetensi dan profesionalismenya Output yang diperoleh Guru PAI dan Pengawas PAI antara lain:

Manfaat smarttendik untuk Guru PAI

  1. Memudahkan guru dalam menyiapkan administrasi pembelajaran yang selama ini jadi beban dan menyita waktu. Adanya smarttendik membuat guru lebih fokus dalam pembelajaran serta guru bisa berbagi melalui fitur upload jika ingin share administrasi dengan guru lainya;
  2. Tersedia modul digital sebagai bahan referensi bagi guru dan siswa dipelaksanaan proses pembelajaran;
  3. Disediakan contoh model/metode/media pembelajaran dimana guru bisa berbagi didalamnya;
  4. Guru bisa melakukan PKB (pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya, baik dalam pengembangan diri, publikasi ilmiah ataupun karya inovatif;
  5. Fitur share semua file data berupa link youtube, video, voice, text dll.;
  6. Jurnal ilmiah sebagai wadah publikasi hasil penelitian Tindakan Kelas dan penelitian lainya.
  7. Adanya E-Class PAI sebagai learning management system (LMS) diproses pembelajaran PAI dengan mengintegrasikan peran serta orang tua murid dalam penilaian sikap spiritual dan sosial siswa;
  8. Terintegrasi dengan pengawas PAI untuk melakukan pembinaan, pemantauan SNP PAI, Penilaian Kinerja, serta bimbingan pelatihan profesionalisme guru PAI;
  9. Terintegrasi antara sistem PKG (formatif dan sumatif) serta outputnya menjadi rekomendasi PKB GPAI, dan PKG Sumatif sebagai dasar penetapan AK / dan P2KPNS;
  10. Bisa berbagi kreatifitas melalui upload/sharing karya pada semua modul pembelajaran dan penunjang;
  11. Tersedia fitur sertifikat digital praktik ibadah untuk siswa;
  12. Ada kartu digital untuk keanggotaan FKG, KKG / MGMP.

Manfaat smarttentik untuk pengawas PAI

  1. Memfasilitasi pengawas PAI dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada saat pandemi Covid 19 dan ke depan;
  2. Pengawas PAI bisa melakukan pembinaan dan bimbingan pelatihan terhadap GPAI dengan hasil yang terukur;
  3. Pengawas dapat melakukan pemantauan/supervisi terhadap pelaksanaan standar nasional (SNP) PAI secara online;
  4. Pengawas PAI secara terukur dapat merekomendasikan nilai SKMT GPAI yang selama ini tidak banyak dilibatkan;
  5. Pengawas PAI sesuai Tugasnya dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru dalam penetapan rekomendasi PKB, AK dan P2KPNS;
  6. Output smarttendik memberikan evalasi dan laporan sebagai dasar tindak lanjut untuk penyusunan program pengawasan berikutnya;
  7. Pengawas PAI disediakan fitur Jurnal Ilmiah untuk pengembangan Profesinya;
  8. Menyediakan modul referensi sebagai sumber pembinaan guru PAI
  9. Pengawas PAI dapat mengakses modul model/ metode/ media belajar sebagai materi pengayaan di GPAI bimlat.
Sumber Surat Edaran Kementerian Agama RI Dirjend Pendidikan Islam
Surat Edaran unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar